Hasil Audensi HITI-DIKTI 19 Juli 2010

Sebuah kabar gembira datang melalui email yang saya terima pagi ini. Email tersebut tertulis demikian:

HASIL PERTEMUAN HITI DENGAN DIRJEN DIKTI

Berkaitan dengan SK Dirjen DIKTI, DEPDIKNAS RI Nomor: 163/DIKTI/Kep/ 2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi, setelah menunggu beberapa lama, akhirnya HITI diterima oleh Dirjen Dikti Prof. Dr. Joko Santoso dengan didampingi Direktur Akademik Prof. Dr. Illah Sailah pada tanggal 19 Juli 2010. Hadir dalam audiensi dengan Dirjen Dikti: Ketua VI. Prof. Dr. Budi Mulyanto, Sekjen (Dr. Suwardi), Sekretaris Eksekutif (Ir. Rudi Rubujaya, MSc), Sekretaris III (Dr. Lilik Tri Indriyati), Ketua Komda Yogyakarta (Dr. M. Nurcholis), dan Anggota Kehormatan HITI Dr. Iin Handayani (Dosen Murray State University, USA)

Solusi yang disampaikan HITI merupakan hasil serangkaian diskusi (1) Seminar Ilmiah Tahunan HITI di UNSRI tahun 2008, (2) Seminar Ilmiah Tahunan HITI di Yogyakarta, dan (3) Lokakarta khusus membahas SK Dirjen Dikti tersebut tanggal 30 Maret 2010 di UGM Yogyakarta. Pemaparan ke Dirjen Dikti diberi Judul: Peninjauan Kembali SK Dirjen DiktiNo. 163 Tahun 2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi pada Perguruan Tinggi. Paparan berisi: Kronologi Permasalahan, Justifikasi Pentingnya Prodi Ilmu Tanah, Dampak Penggabungan Prodi, Perkembangan Ilmu Tanah di dunia, Solusi Alternatif.

Tanggapan Dirjen Dikti setelah mendengarkan paparan HITI sbb:

1. Perguruan Tinggi yang mempunyai SDM dan fasilitas memadai dipersilakan untuk membuka Program studi Ilmu Tanah.

2. Perguruan Tinggi yang sudah menjalankan Program Studi Agroteknologi atau Agroekoteknologi dapat terus melanjutkan aktivitasnya.

Catatan:

1. Sebelum membuka Program Studi Ilmu Tanah, HITI diminta membuat Naskah akademik yang berisi antara lain: Relevansi, Akses, Pangsa Pasar Lulusan, dll untuk disampaikan kepada Dirjen Dikti.

2. Kemungkinan dalam pelaksanaannya Dirjen Dikti akan menunjuk Universitas yang dianggap mampu untuk membuka Program Studi Ilmu Tanah atau Perguruan Tinggi yang merasa mampu (mempunyai SDM dan sarana memadai) dapat mengusulkan Program Studi Ilmu Tanah kepada Dikti.

Dengan hasil pertemuan seperti tersebut di atas, maka HITI dalam waktu dekat akan segera membuat naskah akademik. Naskah akademik dapat diramu dari hasil lokakarya ditambah beberapa kajian seperti pangsa pasar lulusan ilmu tanah, dll. (Disarikan oleh Suwardi).

Suwardi
Department of Soil Science and Land Resources
Faculty of Agriculture, Bogor Agricultural University
Phone/Fax : +62-251-862935

Membaca email tersebut ada pertanyaan yang terlintas di pikiran saya dan mungkin ini juga menjadi dorongan bagi kita semua. Kira-kira kriteria apa yang akan digunakan untuk DIKTI memberikan PT yang “DIANGGAP MAMPU” untuk membuka prodi Ilmu Tanah? Semoga kalimat tersebut tidak menjadi sandungan dalam pengembangan (khususnya)) Ilmu Tanah di Indonesia.

dpa@21012010