PENATAAN (SEMOGA BUKAN) MENJADI PENCIUTAN

Permasalahan penataan program studi baru, khususnya di Fakultas Pertanian, masih menimbulkan pro dan kontra. Meskipun gejolak yang terjadi tidak begitu terlihat. Diawali dengan keluarnya Keputusan Dirjen Dikti No 163/DIKTI/KEP/2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi pada Perguruan Tinggi, beberapa program studi mulai digabung (merger) menjadi program studi baru sesuai penamaan yang sudah ditentukan oleh Dikti. Seperti yang tercantum pada Keputusan tersebut (Kep 163), pada tingkat strata 3 (S-3) lebih pada ilmu yang umum, sedangkan kodefikasi pada cabang ilmu yang lebih khusus justru pada tingkat diploma. Keputusan ini menurut saya, apakah hanya sebagai kemudahan masalah administrasi dan berkaitan dengan jumlah minatnya ataukah memang pada subatansi ilmu juga demikian? Jika pada substansi keilmuan, tentu saja menurut saya ini merupakan sebuah piramida terbalik (seperti yang pernah dibahas dalam workshop ilmu tanah di UGM Jogjakarta pada awal tahun ini).

Dari saya pribadi melihat penggabungan prodi juga merupakan kemunduran keilmuan di Indonesia. Jika alasan yang didasari pada kualitas lulusan maupun minat terhadap prodi-prodi (khususnya di Pertanian), yang menjadi pertanyaan saya, kenapa harus dihancurkan rumahnya, bukan ditata kembali perabotnya? artinya apakah tidak sebaiknya jika evaluasi dilakukan pada kurikulum yang akan menentukan kualitas lulusan, serta usaha untuk menarik minat dengan luasnya sektor yang masih perlu digarap. Jangan sampai dengan adanya merger prodi ini akan menimbulkan korban, khususnya di kalangan mahasiswa. Jangan juga keputusan yang sudah keluar tidak perlu dievaluasi dulu sampai ada lulusan. Lebih baik jika ada yang jangal segera dievaluasi. Jangan sampai ada mahasiswa percobaan karena masa depan mereka juga ditentukan oleh kita.

Perkembangan terbaru pada merger prodi di Pertanian adalah adanya minat khususnya pada prodi agroteknologi. Minat ini yang mengarahkan mahsiswa agroteknologi sebelum melakukan penelitiannya. Mungkin saja perkembangan ini sedikit menampung pengembangan ilmu yang digabung dalam agroteknologi, walaupun belum tahu apakah cukup menampung atau belum. Yang menjadi catatan saya adalah dengan merger prodi ini, seringkali terkesan dasar-dasar aturan yang menjadi panduan belum selesai dibahas dan diputuskan, namun di lapangan sudah harus dilaksanakan. Sehingga selama ini seringkali terjadi perubahan-perubahan yang tidak pasti dan menimbulkan kebingungan. Semoga hal tersebut tidak membuang energi. Ilmu yang menjadi lilin kehidupan, janganlah kita tiup sehingga kita kembali dalam kegelapan.

(semoga bisa disambung)